Momen Krusial di Gedung Chuo Sangi In: Apa Saja yang Dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI?

Kalau kita bicara tentang detik-detik menuju kemerdekaan Indonesia, pasti nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) akan muncul. Tapi, seringkali perhatian kita hanya tertuju pada Piagam Jakarta atau rumusan dasar negara. Padahal, ada fase lain yang tak kalah panas dan penuh debat: sidang kedua BPUPKI. Sidang ini adalah babak lanjutan yang menentukan, di mana para founding fathers kita tidak lagi sekadar merumuskan filosofi bangsa, tetapi mulai membayangkan wujud negara Indonesia yang sesungguhnya. Bayangkan, dari ruang sidang itulah konsep bentuk negara, kepala negara, kewarganegaraan, hingga lambang negara mulai digodok. Yuk, kita telusuri lebih dalam atmosfer, drama, dan hasil dari sidang penting ini.

Setting Panggung: Dari Dasar Negara ke Bentuk Negara

Sidang pertama BPUPKI, yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sukses menghasilkan rumusan awal Pancasila dan naskah Piagam Jakarta. Tugas besar berikutnya adalah menerjemahkan dasar negara itu menjadi sebuah struktur ketatanegaraan yang operasional. Sidang kedua BPUPKI pun digelar dari tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Lokasinya masih sama: gedung bekas Volksraad (sekarang Gedung Pancasila) di Jakarta. Suasana saat itu sudah berbeda. Jika sidang pertama penuh dengan pidato filosofis, sidang kedua jauh lebih teknis dan politis. Para anggota BPUPKI sadar, waktu tidak banyak. Jepang yang menjadi inisiator pembentukan BPUPKI sudah di ambang kekalahan dalam Perang Dunia II.

Di sidang inilah kita melihat peran aktif dari para "arsitek" negara selain Soekarno-Hatta, seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Agus Salim. Mereka membawa draft-draft rancangan yang detail, siap untuk diperdebatkan habis-habisan.

Agenda Inti: Membangun Kerangka Konstitusi

Apa saja sih yang jadi menu utama pembahasan dalam sidang kedua BPUPKI? Bisa dibilang, hampir seluruh kerangka Undang-Undang Dasar (UUD) dibahas di sini. Panitia kecil yang dibentuk setelah sidang pertama, yaitu Panitia Sembilan, telah menyiapkan rancangan pembukaan UUD (yang memuat Piagam Jakarta) dan garis-garis besar batang tubuh UUD. Nah, di sidang kedua, rancangan ini dibedah pasal per pasal.

Bentuk Negara: Republik vs Monarki?

Pertanyaan mendasar pertama: Indonesia merdeka nanti berbentuk apa? Meski terlihat sederhana, ini adalah keputusan fundamental. Semua anggota yang hadir pada sidang kedua BPUPKI sepakat bahwa Indonesia haruslah sebuah Republik. Gagasan kerajaan atau monarki praktis tidak mendapat panggung. Konsensus ini menunjukkan keseriusan para pendiri bangsa untuk membangun negara yang berdasar kedaulatan rakyat, bukan warisan keturunan. Soepomo, dalam pidatonya, menegaskan pentingnya negara integralistik yang sesuai dengan kepribadian Indonesia, namun tetap dalam korangan republik.

Model Pemerintahan: Presidensial atau Parlementer?

Ini adalah salah satu debat yang cukup sengit. Ada dua arus pemikiran:

  • Sistem Presidensial: Di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih dan memiliki kekuasaan yang kuat, terpisah dari parlemen.
  • Sistem Parlementer: Di mana kepala negara (presiden/raja) bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

Perdebatan ini mencerminkan kekhawatiran akan kekuasaan yang terlalu terpusat di satu tangan. Akhirnya, sidang kedua BPUPKI cenderung memilih sistem presidensil dengan presiden yang kuat, namun dengan mekanisme checks and balances melalui sebuah badan permusyawaratan (yang nantinya menjadi MPR). Keputusan ini sangat dipengaruhi oleh situasi darurat masa peralihan dan kebutuhan akan kepemimpinan yang stabil.

Wilayah Negara dan Kewarganegaraan

Pertanyaan "Siapa warga negara?" dan "Seberapa luas wilayah negara?" juga jadi bahan diskusi serius. Mohammad Yamin dengan lantang memperjuangkan konsep Indonesia Raya yang meliputi bekas wilayah Hindia Belanda plus Malaya (Semenanjung Malaya), Borneo Utara (Sabah-Sarawak), Papua, bahkan Timor Portugis. Gagasan ini didasari pada persamaan sejarah dan rumpun bangsa. Namun, tidak semua setuju. Banyak anggota yang lebih realistis, mengusulkan wilayah inti dulu yaitu bekas Hindia Belanda.

Untuk kewarganegaraan, dirumuskan prinsip ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) secara terbatas. Ini untuk mengakomodasi berbagai kelompok etnis dan keturunan yang hidup di Nusantara.

Lembaga-Lembaga Tinggi Negara

Sidang kedua BPUPKI juga merancang blue print untuk lembaga-lembaga negara. Beberapa yang dirancang antara lain:

  1. Presiden: Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Lembaga legislatif yang mewakili rakyat.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah UUD dan memilih presiden. Konsep MPR ini unik, scottishislamic.org mencerminkan semangat musyawarah mufakat.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Untuk mengaudit keuangan negara.
  5. Mahkamah Agung (MA): Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Drama dan Kompromi di Balik Layar

Sidang ini tidak berjalan mulus tanpa gesekan. Perbedaan pandangan antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok Islam masih terbawa. Isu Piagam Jakarta, khususnya "tujuh kata" (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya), menjadi bahan kompromi yang akan dituntaskan nanti tepat sebelum proklamasi. Selain itu, perdebatan tentang hak asasi manusia, hak perempuan, dan ekonomi juga mewarnai diskusi. Soekarno sering kali menjadi penengah yang mencoba menyatukan berbagai pendapat dengan retorikanya yang memikat.

Warisan Sidang Kedua BPUPKI: Cetak Biru yang Nyaris Sempurna

Pada akhirnya, sidang kedua BPUPKI berhasil menghasilkan sebuah rancangan UUD yang hampir lengkap, termasuk Pembukaan (Preambule) dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Rancangan inilah yang kemudian, dengan beberapa perubahan penting (terutama pada Pembukaan dan pasal tentang presiden), diadopsi menjadi Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pencapaian sidang kedua BPUPKI ini luar biasa. Dalam waktu kurang dari dua minggu, para pendiri bangsa berhasil merancang konstitusi untuk sebuah negara yang bahkan belum diproklamasikan. Mereka bekerja di bawah tekanan waktu dan situasi politik global yang tidak menentu. Rancangan itu mungkin tidak sempurna dan mengandung beberapa kelemahan yang akan muncul di kemudian hari, tetapi ia memberikan fondasi hukum yang sangat dibutuhkan pada hari-hari pertama kemerdekaan.

Mengapa Kita Perlu Mengingat Sidang Ini?

Mempelajari sidang kedua BPUPKI bukan sekadar menghafal tanggal dan hasilnya. Ini adalah cara kita memahami bahwa Indonesia dirancang dengan pemikiran yang mendalam. Setiap pasal dalam UUD 1945 punya sejarah dan argumennya sendiri. Debat tentang bentuk pemerintahan, wilayah, dan hak warga negara adalah debat yang masih relevan hingga hari ini. Sidang ini mengajarkan kita tentang seni berdebat dengan elegan, berkompromi tanpa kehilangan prinsip, dan yang terpenting, tentang visi besar para pendiri bangsa untuk membangun sebuah negara yang berdaulat, adil, dan bersatu.

Jadi, lain kali kita membaca UUD 1945, bayangkan ruang sidang di Gedung Chuo Sangi In itu. Bayangkan suara Soepomo yang tenang namun tegas, semangat Mohammad Yamin, dan diplomasi Soekarno. Semua itu berpadu dalam sidang kedua BPUPKI, sebuah momen krusial yang mengubah gagasan menjadi sebuah cetak biru negara bernama Indonesia.